Aksi Mahasiswa UP45 Yogyakarta menuntut transparansi keuangan kampus. Foto: DOk. Forum BEM DIY |
Yogyakarta – Droup Out (DO) massal terjadi di kampus Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta. DO massal mesti dialami oleh 22 mahasiswa UP45 yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi (AMP). Mereka mendapat sanksi DO dari kampusnya lantaran mereka melakukan aksi protes dengan tuntutan transparansi keuangan.
Menyikapi hal itu, Forum Badan Eksekuti Mahasiswa (BEM) DIY mengutuk keras tindakan kampus P45 yang mengeluarkan ke-22 mahasiswa hanya lantaran menyuaran suara kritisnya.
Koodinator Umum Forum BEM DIY, Nur Fatah menyatakan bahwa, kini nasib ke -22 mahasiswa UP 45 Yogyakarta semakin di ujung tanduk. Kendati berbagai cara telah mereka tempuh untuk bisa terhindar dari DO. Namun, kata dia, Rektur UP45 tak bergeming sedikitpun.
“Niatan baik para Mahasiswa Universitas Proklamasi’45 yang peduli untuk kemajuan kampusnya dengan menuntut perbaikan fasilitas kampus dan meminta dukungan maksimal untuk kegiatan kemahasiswaan dengan cara melakukan aksi damai di kampusnya, justru direspon dengan tidak baik. Misalnya, kampus mengeluarkan peraturan larangan bergabung dengan organisasi ekstra,” tutur Fatah kepada NusantaraNews.co, Kamis (10/8/2017) malam.
Bahkan, kata Fatah, sekadar menggelar rapat-rapat pun mahasiswa dilarang. Apalgi melakukan demonstrasi, sudah pasti haram hukumnya. Karenanya, ke-22 mahasiswa yang tergabaung dalam AMP harus menerima kenyataan bahwa mereka kena DO. Mereka resmi di-DO sejak kampus mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan Setatus Pemberhentian Mahasiswa Universitas Proklamasi’45 Nomor: 499/j.10/UP/VII/2017 untuk 22 mahasiswa UP45 pada tanggal 21 Juli 2017.
“Dari sini jelas bahwa pihak Rektor UP45 telah melakukan pembungkaman, penutupan nilai-nilai kebebasan berpendapat, dan berorganisasi, sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3,” terang Fatah.
Fatah menyampaikan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 Ayat 4 Tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan “Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya”. Kemudian ditegaskan juga dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sudah dijelaskan mengenai sarana pembelajaran (fasilitas) yang wajib disediakan setiap kampus, sebagai bentuk penunjang untuk kegitan belajar maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya.
“Apabila itu tidak dipenuhi maka sangat wajar ketika kita harus menuntut hak kita, bagitu juga sama dengan apa yang terjadi dengan mahasiswa,” tegasnya.
Atas dasar itu, kata Fatah, Forum BEM DIY yang merupakan gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap:
- Mengutuk tindakan Drop Out kepada 22 mahasiswa UP’45, dan menuntut Rektor untuk segera mencabut Surat Edaran tentang Penegasan Setatus Pemberhentian Mahasiswa Universitas Proklamasi’45 Nomor: 499/j.10/UP/VII/2017 untuk 22 mahasiswa UP45.
- Mendesak Kopertis Wilayah V DIY untuk bertindak tegas terhadap segala kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa di Provinsi D.I.Yogyakarta.
- Meminta Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada setiap oknum yang melakukan penindasan, kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman
Diposting kembali dari: https://nusantaranews.co
0 komentar: